Menbudpar Ir. Jero Wacik, SE Secara resmi mengumumkan keputusan itu dalama cara jumpa pers di Balairung Soesilo Soedarman Gedung Sapta Pesona kantor Kementerian Budpar Jakarta, Senin (15/8). Hadir dalam acara tersebut antara lain Dirjen Pemasaran Pariwisata Kembudpar Dr. Sapta Nirwandar, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Ir. Darori, MM, kuasa hukum Kembudpar Todung Mulya Lubis, pakar pemasaran Hermawan Kartajaya, pencetus MURI Jaya Suprana, penggiat komodo Zeby Febriana, perwakilan kementerian terkait serta wakil dari pemerintah Maldives Mr. Simon Hawkins yang terlebih dulu telahmenyatakan secara resmi mengundurkan diri dari kampanye tersebut pada bulan Mei 2011.
Keputusan tersebut dilakukan dikarenakan pihak penyelenggara kampanye New 7 Wonders Foundation telah melakukan tindakan tidakprofesional, tidak konsisten dan tidak transparan, serta tidak memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut MenbudparJero Wacik, meskipun TNK mengundurkan diri dari kampanye pemilihan tujuh keajaiban alam-baru (N7WN) versi yayasan New 7 Wonders, namun TNK sejak tahun 1991 sudah mendapatkan status World Heritage yang keberadaannya telahdiakui oleh masyarakat dunia melalui lembaga resmi yang kredibel yaitu UNESCO.
Seperti diketahui, awalnya pada bulan Agustus tahun 2008 Kembudpar bersedia menjadi Official Supporting Committee (OSC)/Lead Agency agar TNK dapat terpilih sebagai salah satu dari 7 keajaiban alam-baru (N7WN) yang pemilihannya dilakukan melalui online voting, Kembudpar telah melakukan serangkaiankegiatan kampanye online dan offline baik di dalam maupun di luarnegeri untuk mempromosikan dan mendukung TNK dan telah membuahkan hasil pada tanggal 21 Juli 2009 saat TNK terpilih sebagai salah satu dari 28 Finalis kampanye N7WN setelah menyisihkan kurang lebih 440 nominasi dari 220 negara.
Yayasan N7W pada awal Desember 2010 menyatakan menyetujui Indonesia (Jakarta) sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan (Official Host) Deklarasi 7 Keajaiban Dunia Alam (New7Wonders of Nature) dan mensyaratkan Pemerintah Indonesia untuk membayar license feese bagai tuan rumah penyelenggaraan deklarasi sebesar 10 Juta USD serta menyiapkan 35 juta USD dari berbagai pihak swasta untuk biaya penyelenggaraan acara deklarasi, padahal Kembudpar baru hanya menyatakan minat untuk menjadi tuan rumah namun sama sekali belum menandatangani persetujuan apapun maupun mendaftarkan proposal bidding resmi seperti yang diharuskan oleh yayasan N7W pada dokumen New7Wonders Official Host Worldwide Bidding Tender.
Permintaan itu kemudian ditolak oleh Kembudpar,karena dinilai tidak realistis, namun sebagai reaksi penolakan itu, yayasan N7W pada akhir Desember 2010 mengancam akan mengeliminasi TNK sebagai finalis N7W padahal kedua hal tersebut sangat tidak berhubungan dikarenakan keberadaan TNK sebagai finalis kampanye N7WN dan penawaran dari yayasan N7W untuk menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda dan seharusnya tidak memiliki keterkaitan sama sekali.
Tanggal 7 Februari 2011 pihak N7WF melalui press release memutuskan untuk tetap mempertahankan TNK sebagai finalis namun melakukan tindakan menghapuskan peran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai Official Supporting Commitee. Keputusan untuk menidadakan peran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dianggap sepihak dan tidak adil karena tidak didasari dengan alasan yang jelas, selain itu pihak N7W tidak mencabut maupun membatalkan perjanjian Standard Participating Agreement yang merupakan satu-satunya dokumen resmi (legal-binding document) yang telah ditandatangani bersama pada awal kampanye yang menyatakan Kementerian Kebudayaan dan PariwisataadalahOfficial Supporting Committeedari TNK pada kampanye N7WN.
Sementara itu berdasarkan fact finding terhadap kegiatan dan keberadaan yayasan N7W, akhirnya ditemukenali fakta-fakta sebagaiberikut:
- Yayasan N7W sangat berorientasi komersil, walaupun mereka menyatakan diri sebagai yayasan non-profit.
- Pelaksanaan kampanye N7WN sangat tidak konsisten dan transparan, khususnya dalam segiketerbukaan informasi jumlah vote (suara) yang didapatkan oleh masing-masingfinalis;
- Sebagai sebuah organisasi internasional adalah sangat ganjil ketika ditemukan fakta bahwa yayasan N7W tidak memiliki domisili/kantor yang jelas dan dikelola oleh hanya segelintir orang (kemungkinan hanya merupakan virtual office),namun hendak berurusan dengan transaksi jutaan dollar.
Berdasarkan semua fakta tersebut, Kembudpar yang telah berperan sebagaiLead Agency untuk Taman Nasional Komodo pada kampanye N7WN,berketetapan tidak melanjutkan kampanye bersama dengan Yayasan N7W.
Masyarakat dunia tetap akan mengakui Komodo Dragon sebagai the one and only real dragon in the world dan fakta ini tidak akan dapat tergantikan. Untuk ini Kembudpar tetap berkomitmen dengan berbagai pihak untuk mengembangkan dan mempromosikan TNK sebagai kawasan konservasi dandestinasi pariwisata internasional di Indonesia.Melalui branding Komodo the Real Wonder of the World, kita akan promosikan TNK ke seluruh dunia, kata Menbudpar Jero Wacik.
Dirjen Pemasaran Pariwisata Sapta Nirwandar menyatakan, TNK selama tiga tahun telah gencar dipromosikan kemancanegara, TNK telah dikenal masyarakat duni adan kunjungan wisman ke sana meningkat pesat kata Sapta Nirwandar, seraya menyebutkan pada 2007 jumlah wisman yang berkunjung baru sebanyak 16 ribu wisman, namun tahun 2008 dan 2009 meningkat menjadi 21 ribudan 36 ribu wisman, sedang kanpada 2010 melonjak menjadi 45 ribu wisman. (Sumber: Budpar.go.id)